- AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) - PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
23 Tahun 1997 , yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan payung dari seluruh kebijakan Lingkungan Hidup
- BEBERAPA DEFINISI LINGKUNGAN :
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
- Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
- Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
- Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
- Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
- Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
- Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
- Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
- Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
- Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
- Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
- Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
- Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
- Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
- Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
- Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
- Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
- Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
- PROYEK SIPIL WAJIB AMDAL
a. Real estate : > 25 ha u/kota
metropolitan dan > 100 ha u/kota/kab
b. Jalan tol u/semua besaran
c. Jalan Propinsi/kabupaten > 25 Km
d. Pelabuhan dan dermaga : > 300 meter
e. Bandar Udara : semua besaran
f. Jembatan : bentang > 500 meter
g. Terminal type B dan A
h. Bendungan
I. TPA luas > 10 ha
2. DIKNAS : GEDUNG PENDIDIKAN : luas bangunan > 10.000 m2
3. Diperindag : PUSAT PERDAGANGAN : luas bangunan > 10.000 m2 atau luas lahan > 5 ha
4. Dinas PARIWISATA :
Hotel : kamar > 200 kamar
5. Dinas Kesehatan :
Rumah sakit dengan bed > 200 atau RS type B dan A
- KEBIJAKAN LH DI INDONESIA PASCA
OTONOMI DAERAH - Secara bertahap Pusat memberi kebebasan Kabupaten/Kota untuk mengurusi SDA yang ada di wilayah masing masing
- Terdapat keterbatasan SDM dan pendanaan sehingga SDA yang potensial tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang belum dilepas oleh Pusat yaitu :
b. Beberapa kegiatan di bidang perhubungan (bandara, pelabuhan)
- PENGERTIAN AMDAL
Usaha-usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting :
Pengubahan bentang alam dan bentuk lahan
Eksploitasi SDA
Proses dan kegiatan yang secara potensial akan memberikan pemborosan pencemaran dan kerusakan lingkungan
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, sosial ekonomi dan budaya serta lingkungan buatan
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan , jenis hewan dan jasad renik
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati atau non hayati
Penerapan teknologi yang diprakirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
- KRITERIA DAMPAK BESAR DAN PENTING
- JENIS – JENIS AMDAL
- Jumlah manusia yang terkena dampak
- Luas wilayah persebaran dampak
- Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
- Komponen LH lain yang terkena dampak
- Sifat kumulatif dampak
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
AMDAL TERPADU/MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut
Kriteria kegiatan terpadu meliputi :
berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya
Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RTRW yang ada.
Kriteria AMDAL KAWASAN :
q berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar satu dengan lainnya
q berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu kesatuan zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana tata runag kawasan
q Usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada kesatuan hamparan ekosistem
- AMDAL LAHAN BASAH
- Panduan penyusunan AMDAL LAHAN BASAH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2000
- Salah satu kategori wilayah yang perlu dioptimalkan pembangunannya adalah kawasan lahan basah
- TIPELOGI EKOSISTEM terbagi menjadi 3 zona :
Ekosistem rawa pasang surut air tawar
Ekosistem rawa non-pasang surut atau rawa lebak
- HAL-HAL YANG HARUS DIINGAT TERKAIT KAWASAN LAHAN BASAH
Ekosistem lahan basah sesungguhnya bersifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap material (slurry) yang terbawa sebagai kandungan air
Ekosistem lahan basah sesungguhnya berperan penting dalam mengatur keseimbangan hidup setiap ekosistem darat di hulu dan di sekitarnya serta setiap ekosistem kelautan di hilirnya
- KAWASAN YANG HARUS DILESTARIKAN
- Kawasan Gambut :
- Kawasan Resapan Air :
- Sempadan Sungai :
Kriteria sempadan sungai :
- Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman
- Untuk sungai di kawasan permukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu 10 sampai 15 meter kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan dan melindungi kelestarian fungsi pantai dari gangguan kegiatan ataupun proses alam.
dataran sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
Kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/danau. Perlindungan terhadap kawasan sungai/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk. Kriteria :
- sepanjang tepian danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat Kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan. Kriteria :
- Minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
- RAWA :
TERMASUK DALAM KAWASAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Kawasan hutan lindung Kawasan suaka alam darat
Kawasan bergambut Kawasan mangrove
Kawasan resapan air Taman Nasional
Sempadan pantai Taman hutan raya
Sempadan sungai Taman wisata alam
Kawasan sekitar waduk/danau Kawasan cagar budaya dan
Kawasan sekitar mata air Ilmu pengetahuan
Kawasan suaka alam laut dan perairan Kawasan rawan bencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar